Peristiwa

Ziarah ke Makam Leluhur Batal Gara-Gara Mobil Dirampas Kolektor. BCA Finance Benarkan Kejadian Tersebut, Karena Tunggakan Sudah Lama.

Karawang, ilookbekasi.id

Sepasang lansia, Amiruddin (60) dan Yati (55) asal Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi gagal menjalankan ziarah ke makam leluhurnya di Cirebon lantaran mobil Avanza yang mereka pakai, dirampas paksa oleh debt collector atas perintah lembaga pembiayaan BCA Finance. Peristiwa yang terjadi di sekitaran Palimanan Kabupaten Cirebon pada Kamis, 20 Oktober 2022.

“Saat itu mobil kami dipepet oleh sebuah mobil dan meminta suami saya (Amiruddin) berhenti. Mereka mengkonfirmasi apakah mobil Avanza yang kami pakai milik Awang (37). Saya jawab ia. Dia adik kandung saya. Saya coba telfon Awang tapi hapenya belum diangkat. Mereka menyampaikan bahwa Awang masih punya tunggakan utang ke BCA Finance. Terkait hal itu saya tidak tahu. Salah seorang dari mereka, meminta paksa kunci mobil dari suami saya. Awalnya suami saya menolak. Tapi karena jumlah mereka ada enam orang berperawakan tinggi besar, suami saya pun ketakutan. Kemudian menyerahkan kunci mobil ke salah seorang dari mereka. Awalnya para debt collector itu meminta kami turun, suami saya pun turun dari mobil karena takut. tapi saya tetap menolak dan duduk di mobil sambil menangis. Melihat saya yang terus menangis, kemudian para debt kolektor itu pun mengizinkan suami saya masuk lagi ke mobil, duduk di seat ke dua,” kata Yati sambil menceritakan pengalamannya pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Pasangan lansia, Amirrudin dan Yati itu pun di bawa ke BCA Finance yang terletak di Palimanan Kabupaten Cirebon. Amirrudin kemudian diperintahkan oleh pihak BCA Finance menandatangani sejumlah dokumen. Menurut Amiruddin semula ia tidak mau menandatangani dokumen-dokumen tersebut, karena dirinya bukan pemilik mobil Avanza bernomor B.1693. URO berkali-kali ia sampaikan bahwa dirinya hanya meminjam mobil untuk tujuan ziarah ke makam leluhur. Tapi karena terus-terusan di desak akhirnya ia pun bersedia menandatanganinya. “Saya tidak tahu dokumen apa saja yang saya tanda tangani. Mereka pun berjanji akan mengembalikan mobil tersebut, namun nyatanya saya di bawa pakai mobil lain ke daerah Trusmi Kabupaten Cirebon, mereka meninggalkan kami berdua di tempat tersebut. Dengan uang pas-pasan kami kembali ke Cikarang, sementara ziarah ke makam leluhur pun batal dilakukan,” kata Yati sambil menangis saat menceritakan kejadian tersebut.

Masalah tersebut sampai pula ke Polres Karawang. Mengingat akan ada aksi unjuk rasa dari ormas Warga Jaya Indonesia (WJI) Kabupaten Karawang ke BCA Finance Karawang, pada Senin, 31 Oktober 2022. Yulianto Bakhtiar salah seorang penanggung jawab aksi dari WJI Kabupaten Karawang mengatakan perampasan kendaraan di jalan terhadap masyarakat yang menunggak angsuran merupakan tindakan pidana. “Cara-cara barbar tidak bisa dibenarkan, harusnya BCA Finance menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan oleh konsumen,” kata Yulianto.

Di sisi lain pihak BCA Finance yang ditemui di Polres Karawang mengatakan bahwa pihaknya membenarkan telah mengambil paksa mobil milik Awang, karena konsumen belum membayar angsuran selama 3 tahun. “Kami tidak merampasnya tapi meminta Ibu Yati dan Pak Amiruddin selaku saudaranya Pak Awang untuk mengembalikan mobil dan itu ditanda tangani, kata salah seorang pegawai BCA Finance.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker